Minggu, 20 Mei 2012

Kelompok Informasi Masyarakat


Memasuki abad 21 ini, kita dihadapkan pada kekuatan semakin meluasnya arus globalisasi sebagai tuntutan kemajuan jaman yang ditandai oleh adanya persaingan bebas atau liberalisasi.  Pergeseran dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri dan memasuki masyarakat informasi, sehingga kini kita telah memasuki era dimana dunia tanpa batas terutama dalam bidang informasi dan komunikasi yang berimplikasi pada aspek Ipoleksosbudhankam.  Dalam era globalisasi tersebut perubahan terasa begitu cepat, dan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang sulit untuk diprediksikan.
Salah satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus globalisasi ialah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang semakin canggih dari waktu kewaktu.  Dominasi variabel ini mengandung implikasi bahwa kualitas dan pemberdayaan informasi dan komunikasi ( information and communicationempowering ) akan menjadi prasyarat dari upaya untuk menghadapi tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di era globalisasi ini.

Betapapun pencapaian kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang telah menghantarkan kita  pada era digital ini, temuan media baru dalam komunikasi tidak akan mampu mematikan media yang lama, karena masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri.  Yang terjadi justru adalah saling mengisi ranah-ranah yang kosong dan memacu inovasi baru.   Demikian juga kehadiran media-media yang berbasis teknologi informasi, tidak serta merta mematikan media-media komunikasi tradisional dalam penyebaran informasi seperti “ kulak warto adol prungon “ atau “ bakul sinambi woro “ demikian juga terhadap komunikasi langsung (face to face communication )  yang secara naluriah selalu dilakukan karena kita sebagai makhluk sosial ( zoon politicon ). 

Dalam dekade terakhir, telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah pada keterbukaan dan akses yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan saat ini sudah diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur penting dalam pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju transparansi, disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan harapan publik akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan oleh lembaga - lembaga dalam sektor publik.   Hal ini sejalan dengan Hak asasi masyarakat di bidang informasi, yaitu Hak untuk tahu ( Right to know ) Hak untuk memberi tahu (  Right to tell )  dan Hak untuk mencari tahu ( Right to find out )

Informasi memang sudah menjadi  kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena itu memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “.  Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik antara pemerintah selaku pejabat publik yang menetapkan kebijakan-kebijakan publik dengan masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut akan berjalan jika ada transparansi informasi publik.

Reformasi telah mendorong perubahan ketatanegaraan dan pola hubungan kemasyarakatan yang semakin menghendaki transparansi dan demokratis.  Sistem politik hasil reformasi telah berpengaruh pada perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendorong pemerintahan yang berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good governance) yang antara lain ditandai dengan transparansi, demokratisasi, akuntablitasi serta terbukanya ruang publik untuk meningkatkan partisipasi dalam proses penetapan kebijakan publik, menuju masyarakat madani ( civil society ).

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004,  sebagaimana telah diubah kedua dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagai produk reformasi, telah memberikan otonomisasi pengurusan rumah tangga pemerintahan di daerah sesuai dengan potensi dan cultur yang dimilikinya. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti  daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan  dan  aspirasi  yang  tumbuh  dalam  masyarakat.
Peningkatan pelayanan publik dibidang informasi menjadi bagian penting dari prinsip-prinsip good governance, transpransi dan demokrasi.  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai forum media menjadi wahana untuk pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi tersebut.  Berlangsungnya interaksi dalam proses komunikasi dan desiminasi informasi secara face to face  dalam KIM, memiliki kekuatan sendiri karena senyawa dengan kultur masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan.  Kekuatan pada komunikasi langsung tersebut, antara komunikator/sumber informasi dengan publiknya karena proses ini memiliki hubungan emosional diantara keduanya, sehingga semua pihak dapat merasakan kondisi psikologis yang ada.  Hal ini karena hubungan komunikator dan audience diusahakan memenuhi apa yang disebut olehEveret. M. Rogers dengan homophily        ( kesamaan kondisi )sehingga menumbuhkan  emphaty (  kesamaan rasa )  dikedua belah pihak yang berkomunikasi. 

Keberadaan KIM dalam pemahaman teknologi komunikasi-informasi adalah merupakan jaringan komunikasi (communication networking), dimana sebuah sistem pendistribusian informasi dari satu pihak ke pihak lain, dan sistem pengaksesan informasi secara bebas dari pihak-pihak yang terlibat dalam sisten jaringan tersebut.  Masing-masing pihak memiliki peluang yang sama, baik dalam memproduksi maupun mengakses informasi. Prinsip utama jaringan adalah adanya proses sharinginformasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam sistem jaringan komunikasi.

Dengan adanya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran kelompok-kelompok informasi masyarakat sebagai media pelayanan informasi.  Keberadaan UU KIP mengukuhkan hak warga Negara untuk memperoleh informasi-informasi public dari badan public.  Dengan terbukanya informasi public yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan semakin mendorong pembangunan parsipatif.  Kelompok informasi diharapkan dapat menjadi mediator untuk aksesibuilitas komunikasi dan informasi kepada badan-badan public.

Panduan KIM


 PENGERTIAN.
Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.


III.           VISI DAN MISI.
Visi KIM adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.

Misinya adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.


IV.             AZAS PEMBENTUKAN.
KIM dibentuk berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban.  Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.


V.                MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tujuan KIM adalah :
1.     Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.     Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.     Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.


VI.             FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1.  Fungsi :
a.      sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan  dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b.     sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
c.      Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
d.     Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
e.      Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan,  persatuan dan kesatuan.

2.  Tugas :
a.      Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
b.     Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan  memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c.      Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan  kebersamaan dalam masyarakat.

3.  Peran :
a.      Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ;
b.     Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c.      Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;



VII.         KEDUDUKAN.
KIM berkedudukan di tingkat desa dan kelurahan  secara mandiri dan non partisan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang komunikasi dan informasi.

Pada tingkat Dusun, RW atau komunitas kecil lainnya dapat dibentuk  kelompok-kelompok desiminanasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan KIM Desa atau Kelurahan.


VIII.      STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi KIM terdiri dari :
a.      Penasehat ( Kepala Desa/Lurah );
b.     Pengarah ( Ketua LMD dan Ketua LKMD ) ;
c.      Pembina  ( Seksi Penerangan/pendidikan LKMD )
d.     Ketua ;
e.      Wakil Ketua ;
f.       Sekretaris   ;
g.     Bendahara ;
h.     Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM ;
i.        Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi ;
j.       Seksi Pelayanan dan Desiminasi Informasi ;
k.      Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif;

Untuk menetapkan personil dalam susunan kepengurusan KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh anggota KIM.



IX.             SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a.      dari anggota ;
b.     dari bantuan pemerintah ;
c.      dari kegiatan usaha produktif ;
d.     dan sumbangan lain yang tidak mengikat.

X.                BUKU – BUKU ADMINISTRASI
Buku administrasi organisasi KIM, macamnya tergantung dari perkembangan dan kebutuhan,  semakin besar dan komplek kegiatan KIM semakin banyak jenis buku-buku adminsitrasi yang harus disediakan. 
Buku Administrasi dibagi dalam dua bagian, Buku Administrasi Organisasi dan Buku Admnitrasi Usaha.

Sebagai awal beridirnya, paling tidak disediakan buku-buku administrasi yang terdiri dari :
a.      Buku Induk Keanggotaan
b.     Buku Pengurus
c.      Buku Tamu
d.     Buku Rapat Anggota
e.      Buku Rapat Pengurus
f.       Buku Kegiatan
g.     Buku Kas
h.     Buku Agenda Surat
i.        Buku Ekspedisi Surat
j.       Dll.


XI.             LAIN - LAIN.
1.     Segenap komponen bangsa baik yang ada di pusat maupun yang ada didaerah, baik dari kalangan pemerintah (GO) maupun kalangan non pemerintah (NGO) yang sama-sama bertanggung jawab terhadap pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan sumber informasi bagi KIM.

2.     Kelompok-kelompok sektoral yang ada  di masyarakat yang dibentuk karena persamaan profesi, dll.  pada tataran untuk  memanage informasi, mediasi informasi, dan mengedukasi insan informasi, sebaiknya juga sebagai anggota KIM.

3.     Karena kedudukan KIM hanya ada pada tingkat desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau kabupaten dapat dibentuk “ Forum Komunikasi KIM “ sebagai wahana untuk tukar pendapat,sharing  pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai jejaring pasar ( Market Networking) produksi anggota KIM.