Minggu, 20 Mei 2012

PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN KIM




  1. Visi dan Misi KIM
1.                  Visi KIM
Terwujutnya manyarakat informatif, cerdas, trampil, mandiri, berkepribadian, luhur dan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta hidup harmonis.
2.                  Misi KIM
Mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi pelayanan informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat antar masyarakat dan lingkungannya, secara timbal balik, berkesinambungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya.

  1. Penyelenggara dan Pengelolaan KIM
1.                  Penyelenggara
Penyelenggara KIM adalah Lembaga/Organisasi masyarakat yang dibentuk secara khusus untuk mewujutkan Visi dan Misi.
2.                  Pengelola KIM
Pengelola KIM adalah orang atau kelompok orang yang ditugaskan oleh penyelenggara KIM serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pelayanan informasi, pembelajaran/pelatihan masyarakat yang diselenggarakan oleh KIM.
3.                  Pembentukan KIM
Pada dasarnya KIM merupakan suatu lembaga/organisasi yang dibentuk atas prakarsa/inisiatif masyarakat dengan kata lain dari, oleh dan untuk masyarakat dalam upaya meng-akses informasi pembangunan di semua bidang kehidupan.
1.                  Tujuan
Tujuan dibentuknya Kelompok Informasi Masyarakat adalah :
a.                   Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra kerja pemerintah dalam menyampaikan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
b.                  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mediator komunikasi dan informasi dari pemerintah untuk masyarakat dan sebaliknya secara berkesinambungan.
c.                   KIM sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan tingkat kesejahteraannya.
Selanjutnya terkait dengan tujuan dimaksud, dalam rangka pembentukan KIM, pemerintah berperan :
1)                  Memfasilitasi pembentukan KIM dalam hal ini Dinas/Badan/Kantor/Bagian informasi dan Komunikasi Kab/Kota, mengadakan koordianasi dengan pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
2)                  Membantu memberikan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk pengembangan KIM baik dalam bentuk alat-peralatan dan lainnya termasuk pembinaan langsung maupun tidak langsung.
3)                  Pembentukan KIM diusahakan adanya kebersamaan profesi sejenis dalam rangka mengefektifkan kelancaran komunikasi dan informasi.
4)                  Agar eksistensi kelembagaan KIM dapat diketahui dan dikenal oleh masyarakat, maka KIM dikukuhkan atau diresmikan oleh Dinas/Badan/Kantor/Bagian Informasi dan Komunikasi Kab/Kota setempat, dengan mengundang Dinas lintas sektor terkait tingkat Kecamatan, Pejabat Kelurahan /Desa, tokoh masyarakat/agama, pejabat desa dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan masyarakat setempat.
2.                  Persyaratan dan Tatacara Pembentukan
Untuk membentuk KIM diperlukan persyaratan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyelenggara sebagai berikut :
a.                   Memiliki tempat/gedung yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan KIM.
b.                  Memiliki data sasaran dan program pemberdayaan pembelajaran informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c.                   Memiliki sarana dan prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung administrasi pengelolaan KIM dan pemberdayaan/pelatihan.
d.                  Memiliki tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen pengelolaan KIM dan proses pemberdayaan informasi sesuai klarifikasi yang dibutuhkan.
e.                   Selanjutnya setelah point a,b,c dan d terpenuhi kemudian membentuk kepengurusan KIM dilengkapi rincian tugas dan tanggung jawab dengan susunan kepengurusan KIM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang/Seksi sesuai dengan kebutuhan.
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah :
a.                   Mengajukan izin kepada Camat melalui Lurah/Kepala Desa dengan melampirkan :
1.                  Surat keterangan izin pemakaian dari pemilik/penaggung jawab tempat kegiatan KIM.
2.                  Struktur Organisasi dan Susunan kepengurusan
3.                  AD/ART dan Akte notaris
4.                  Rencana program pemberdayaan Informasi yang akan dilaksanakan
5.                  Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
6.                  Data sasaran warga masyarakat (user informasi)
7.                  Rencana dan jadwal kegiatan 
b.                  Camat mengeluarkan izin setelah memenuhi persyaratan  tersebut diatas.
c.                   Bagi KIM yang berasal dari kelompencapir yang masih eksis sebelum pedoman ini diterbitkan agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam pedoman ini.
  1. Pengelolaan KIM
1.                  Jenis Program
Program yang dapat diselenggarakan di kelompok Informasi Masyarakat adalah program pemberdayaan dan pembelajaran/pelatihan Informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Adapun jenis program kegiatan meliputi ruang lingkup sebagai berikut :
2.                  Persiapan
3.                  Pelaksanaan
4.                  pemberdayaan dan Pengembangan KIM
5.                  Sumber Dana
6.                  Administrasi

Dasar Hukum KIM


Pengertian KIM
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010
KIM  (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Dasar Hukum
1.   PP No. 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3.  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Bentuk
KIM dapat dibentuk dari kelompok yang dibentuk sebagai KIM atau Kelompok lain seperti kelompok tani, nelayan, UKM, atau yang lainnya yang berfungsi juga sebagai KIM.

Selasa, 15 Mei 2012

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan revitalisasi dan reaktualisasi dari kelompencapir yang disesuaikan dengan paradigma pembangunan dan pemerintah dewasa ini, dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan good governance. KIM berperan dalam memperlancar kontribusi dan distribusi informasi kepada masyarakat selain itu menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi dan penyerapan serta penyerapan aspirasi. Masyarakat membentuk kelompok untuk mengatasi persoalan bersama melalui akses dan pemberdayaan informasi. 

KIM dibentuk untuk : 
1. Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok. 
2. Mengenali cara pemecahan masalah. 
3. Membuat keputusan bersama.
4. Melaksanakan keputusan dengan kerjasama 
5. Mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan. 

Menurut Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial (2008:1) definisi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. 

Lokasi KIM terdapat di perkotaan atau di pedesaan. Anggota KIM dapat berjumlah 3 (tiga) orang sampai 30 (tiga puluh) orang, yang dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki/perempuan, pelajar/mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan. 

1. Asas Kim Pancasila, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi. 

2. Visi dan Misi KIM 

a. Visi kim Terwujudnya masyarakat inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera. 

b. Misi kim 

Adapun misi KIM, yaitu mendorong tumbuh dan berkembangnya kim secara mandiri, meningkatkan peranan kim dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat, meningkatkan kemampuan anggota kim dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi untuk mengatasi kesenjangan informasi, dan engembangkan dan meningkatkan aktifitas kim dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/menyalurkan aspirasi masyarakat.

3. Tugas Pokok dan Fungsi KIM 

a. Tugas Kim 
1) Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. 
2) Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota, sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa.
3) Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dan arah antar-kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (pemerintah), sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan persatuan bangsa. 

b. Fungsi Kim 
1) Sebagai wahana informasi antar-anggota kim, dari kim kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat. 
2) Sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan public.
3) Sarana peningkatan literasi anggota kim dan masyarakat di bidang informasi dan media massa dan 
4) Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi. 

4. Aktivitas Pokok KIM : ADINDA Aktivitas pokok KIM adalah ADINDA (Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial), meliputi : 
a. Akses informasi, yaitu melakukan aktifitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung.
b. Diskusi, yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi dan pecahkan masalah.
c. Implementasi, yaitu tahapan yang sebelumya diputuskan akan menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh.
d. Networking, yaitu jaringan kellembagaan yang merupakan hubungan dengan kelompok/lembaga/instansi teratur dalam rangka tukar menukar informasi dan pengalaman dalam mendayagunakan informasi
e. Diseminasi informasi, yaitu menyebarluaskan informasi dilakukan bila informasi itu sudah diolah kemudian disebarluaskan informasi ke lingkungan sekitar. 
f. Aspirasi, yaitu serap dan salurkan aspirasi masyarakat 

5. Kedudukan Dan Sifat 
a. Setiap kelompok social dapat membentuk kim mulai dari tingkat RT/RW, Desa sampai organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat.
b. Bersifat mandiri (bebas, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun) dan swadaya.
c. Dana operasional dan kesejahteraan anggota kim diperoleh dari kegiatan usaha yang dibangunnya.
d. Kim memerlukan pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga pemerintah, dari tingkat desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota/provinsi.
e. Kim dapat membentuk pusat/warung informasi sebagai tempat dimana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan.
f. Pusat informasi harus memiliki basis data (tulisan tangan ataupun disusun dengan teknologi informasi).
g. Kim dapat mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna atau pengelola layanan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain menggunakan jaringan internet.
h. Untuk memberikan landasan dan arah gerak kim perlu memiliki AD/ART. 

6. Hubungan Kelembagaan 
a. KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan pemerintah
b. KIM memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layana informasi kepada masyarakat
c. KIM sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembanguna seluruh masyarakat. 

7. Susunan Pengurus Kim Susunan pengurus disesuaikan dengan kondisi kelompok masyarakat. Keanggotaan dapat dibagi ke dalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya : 
a. Ketua dan Wakil Ketua 
b. Sekretaris dan wakil sekretris 
c. Bendahara dan wakil bendahara 
d. Pusat informasi 
e. Bidang pengumpulan informasi 
f. Bidang pengolahan informasi 
g. Bidang penyebaran informasi 
h. Bidang lainnya. 

8. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi 
a. Pola pertama Kim dapat menyediakan sendiri infrastruktur TIK, seperti computer dan jaringan internet sebagai layanan untuk anggota kim dan masyarakat sekitar untuk akses dan berinteraksi dengan berbagai sumber informasi.
b. Pola Kedua Kim dapat memanfaatkan program pelayanan dan mendayagunakan TIK di lingkungan pemerintah maupun masyarakat, seperti WARMASIF (warung masyarakat informasif), CAP (community access Point) dan Pe-PP (partnership for e-prosperity for the poor), warnet (warunginternet). 

sumber : Departemen Komunikasi dan Informatika. 2008. Kerangka Acuan Arah Pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.

Sumber Foto: Dishubkominfo Kabupaten Polewali Mandar

Pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)





Pembinaan adalah segala upaya yang dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan keberadaan dan peranan KIKM dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peranannya (Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial), meliputi :


a. Pembinaan sumberdaya manusia (peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam mengembangkan kemampuan pribadi maupun kelompok).
b. Pembinaan kelembagaan (peningkatan kemampuan dalam berorganisasi yang sesuai dengan kebutuhan anggota, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi).
c. Pembinaan manajemen (kemampuan menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi setiap program atau kegiatan.
d. Pembinaan aktivitas (kemampuan dalam menyussun dan melaksanakan setiap kegiatan dan program-program secara pragmatis)


Adapun tujuan dan sasaran pembinaan KIKM (Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial), yaitu :


a. Tujuan KIKM adalah :
1) Meningkatkan pola pembinaan KIKM sebagai wahana pembinaan sumber daya

manusia.
2) Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pembinaan KIKM secara terpadu dengan instansi pemerintah/swasta maupun lembaga organisasi lainnya.
3) Meninkatkan peranan KIKM sebagai wahana penggerak partisipasi aktif masyarakat dalam hal penyampai informasi dan penyalur aspirasi masyarakat.


b. Sasaran KIKM adalah :
1) Terciptanya pola pembinaan KIKM secara terus menerus dalam pengembangan sumber daya manusia.
2) Terciptanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pembinaan KIKM secara terpadu dan berkesinambungan.
3) Terciptanya peranan KIKM sebagai wahana penggerak partisipasi aktif masyarakat dalam hal penyampai informasi dan penyalur aspirasi masyarakat.


Sumber:


Departemen Komunikasi dan Informatika. 2008. Kerangka Acuan Arah Pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.

KEGIATAN PEMBERDAYAAN KIM



1.      Menerbitkan dan mendistribusikan berbagai referensi
2.      Pelatihan dan pendidikan SDM
3.      Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah terutama yang berkaitan dengan fungsi KIM yaitu di bidang informasi dan kerjasama internasional
4.      Mengembangkan jaringan antar KIM
5.      Membuka jaringan KIM ke instasi terkait
6.      Mendsitribusikan bahan informasi untuk KIM
7.      Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.

MEDIA UNTUK MEMBERDAYAKAN KIM



           Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut diperhitungkan:
1.      Fungsi Media Untuk KIM
a.      Mengumpulkan informasi
b.      Mengolah (klarifikasi) informasi
c.       Menemukan makna dan fungsi informasi
Sebagai saluran informasi bagi KIM untuk:
a.      Menyebarluaskan Informasi
b.      Menggunakan media  massa dan non media massa yang sesuai
c.       Mendapatkan umpan balik dari luar

2.      Penggunaan Media oleh KIM
a.      Kedalam: berkaitan dengan pilihan masalah yang dibahas dalam KIM. Pilihan tersebut akan mewarnai corak dan arah KIM
b.      Keluar: berkaitan dengan pilihan tema yang disebarkan. Pilihan ini akan mempengaruhi perspektif public tentang KIM yang bersangkutan

3.      Agenda Media KIM
a.      KIM menetapkan pandangan bahwa media komunikasi sama pentingnyabdengan isi komunikasi
b.      KIM memiliki agenda (urutan dan prioritas) dalam mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi.

4.      Literasi Media Kunci Pemberdayaan KIM
Dengan demikian, kunci pemberdayaan KIM adalah literasi media. Terdapat empat tingkatan literasi yaitu:
a.      Melek Huruf
v  Seharusnya pengelola dan anggota KIM sudah bias baca tulis
v  Jika masihh ada buta huruf, agenda pertama pemberdayaan KIM adalah program melek huruf
v  Melek huruf menjadikan anggota KIM pintar
b.      Melek Teknologi
v  Informasi akan bertambah dengan penguasaan teknologi informasi
v  Melek teknologi informasi memperluas cakrawala berfikir para anggota KIM
v  Menguasai Teknologi Informasi dari yang sederhana hingga yang canggih mutlak untuk memberdayakan KIM
c.       Melek Informasi
v  Menyadari bahwa ada cerita dibalik berita
v  Menyadari bahwa ada hikma dibalik pengetahuan
v  Menyadari bahwa ada keterampilan di balik informasi
v  Membaca rahasia informasi harus menjadi agenda KIM
d.      Melek Peradaban
v  Informasi harus memberikan kesadaran
v  KIM hendaknya memiliki keberpihakan kepada masyarakat terhadap informasi yang selalu beredar (berita positif)
v  Itulah kesadaran peradaban yang sepatutnya dimiliki KIM
Dengan demikian, KIM yang baik adalah yang dirasakan kehadirannya oleh public internal dan eksternalnya. Hanya KIM yang peduli dan kreatif yang dirasakan oleh publiknya.

BENTUK PEMBERDAYAAN KIM



1.      Fasilitas peningkatan kemampuan akses terhadap informasi, dalam bentuk sarana jaringan telepon dan perangkat computer
2.      Fasilitas pengembangan preses diskusi dalam rangka pengelolaan informasi dalam bentukpenataran kepada pimpinan kelompo sehingga mampu memimpin diskusi kelompok
3.      Fasuilitasi pengembangan implementasi informasi yang telah diakses, menghubungkan dengan instasnsi terkait lainnya misalnya melalui koordinasi kehumasan pemerintah
4.      Fasilitasi perluasan jangkauan diseminasi informasi dari kelompok kepada masyarakat (membentuk jaringan dengan media misalnya kelompok pembaca koran atau kelompok social lainnya yang ada di masyarakat seperti PKK.
5.      Fasilitasi pengembangan nilai tambah bagi kelompok (melatih manajemen usaha, dan menyalurkan hubungan dengan intansi pemberi modal seperti bank dan koperasi).
6.      Fasilitas kemitraan dengan berbagai sumber daya informasi (bila kelompok telah mengembangkan media komunitas cetak atau elektronik maka akan bias kerja sama dengan media lain atau bisnis internrt untuk bertukar informasi)
7.      Penyelenggaraan kompetisi antar kelompok ( untuk memperlihatkan prestasi yang dicapai dan makin menggairahkan kompetisi positif yang berujung pada peningkatan terus menerus prestasi kelompok)