Selasa, 29 Mei 2012
Minggu, 20 Mei 2012
Kelompok Informasi Masyarakat
Memasuki abad 21 ini,
kita dihadapkan pada kekuatan semakin meluasnya arus globalisasi sebagai
tuntutan kemajuan jaman yang ditandai oleh adanya persaingan bebas atau
liberalisasi. Pergeseran dari masyarakat agraris menuju masyarakat
industri dan memasuki masyarakat informasi, sehingga kini kita telah memasuki
era dimana dunia tanpa batas terutama dalam bidang informasi dan komunikasi
yang berimplikasi pada aspek Ipoleksosbudhankam. Dalam era globalisasi
tersebut perubahan terasa begitu cepat, dan apa yang akan terjadi diwaktu yang
akan datang sulit untuk diprediksikan.
Salah satu variabel
penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus globalisasi ialah
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang semakin
canggih dari waktu kewaktu. Dominasi variabel ini mengandung implikasi
bahwa kualitas dan pemberdayaan informasi dan komunikasi ( information and
communicationempowering ) akan menjadi prasyarat
dari upaya untuk menghadapi tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di
era globalisasi ini.
Betapapun pencapaian
kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang telah menghantarkan kita
pada era digital ini, temuan media baru dalam komunikasi tidak akan mampu
mematikan media yang lama, karena masing-masing memiliki keunggulan dan
kelemahannya sendiri. Yang terjadi justru adalah saling mengisi
ranah-ranah yang kosong dan memacu inovasi baru. Demikian juga
kehadiran media-media yang berbasis teknologi informasi, tidak serta merta
mematikan media-media komunikasi tradisional dalam penyebaran informasi seperti
“ kulak warto adol prungon
“ atau “ bakul sinambi woro “ demikian juga terhadap
komunikasi langsung (face to face communication ) yang secara
naluriah selalu dilakukan karena kita sebagai makhluk sosial ( zoon politicon ).
Dalam dekade terakhir,
telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah pada keterbukaan
dan akses yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan saat ini sudah
diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur penting dalam
pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju transparansi,
disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan harapan publik
akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan oleh lembaga -
lembaga dalam sektor publik. Hal ini sejalan dengan Hak asasi
masyarakat di bidang informasi, yaitu Hak untuk tahu ( Right to know
) Hak untuk memberi tahu ( Right to tell ) dan Hak untuk
mencari tahu ( Right to find out )
Informasi memang sudah
menjadi kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan
hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya serta keamanan
dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena itu memperoleh
informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 bahwa “ Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia “. Efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik
antara pemerintah selaku pejabat publik yang menetapkan kebijakan-kebijakan
publik dengan masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut akan berjalan jika
ada transparansi informasi publik.
Reformasi telah mendorong
perubahan ketatanegaraan dan pola hubungan kemasyarakatan yang semakin
menghendaki transparansi dan demokratis. Sistem politik hasil reformasi
telah berpengaruh pada perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara serta
mendorong pemerintahan yang berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good
governance) yang antara lain ditandai dengan
transparansi, demokratisasi, akuntablitasi serta terbukanya ruang publik untuk
meningkatkan partisipasi dalam proses penetapan kebijakan publik, menuju
masyarakat madani ( civil society ).
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun
2004, sebagaimana telah diubah kedua dengan UU Nomor 12 Tahun 2008
sebagai produk reformasi, telah memberikan otonomisasi pengurusan rumah tangga
pemerintahan di daerah sesuai dengan potensi dan cultur yang dimilikinya.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan
pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk
memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan
prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan
kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
masyarakat.
Peningkatan pelayanan
publik dibidang informasi menjadi bagian penting dari prinsip-prinsip good governance, transpransi dan
demokrasi. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai forum media
menjadi wahana untuk pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi
tersebut. Berlangsungnya interaksi dalam proses komunikasi dan desiminasi
informasi secara face to face dalam KIM, memiliki kekuatan sendiri
karena senyawa dengan kultur masyarakat, terutama pada masyarakat
pedesaan. Kekuatan pada komunikasi langsung tersebut, antara
komunikator/sumber informasi dengan publiknya karena proses ini memiliki
hubungan emosional diantara keduanya, sehingga semua pihak dapat merasakan
kondisi psikologis yang ada. Hal ini karena hubungan komunikator dan
audience diusahakan memenuhi apa yang disebut olehEveret. M. Rogers dengan homophily ( kesamaan kondisi )sehingga menumbuhkan emphaty ( kesamaan rasa ) dikedua belah pihak
yang berkomunikasi.
Keberadaan KIM dalam
pemahaman teknologi komunikasi-informasi adalah merupakan jaringan komunikasi (communication
networking), dimana sebuah sistem
pendistribusian informasi dari satu pihak ke pihak lain, dan sistem pengaksesan
informasi secara bebas dari pihak-pihak yang terlibat dalam sisten jaringan
tersebut. Masing-masing pihak memiliki peluang yang sama, baik dalam memproduksi
maupun mengakses informasi. Prinsip utama jaringan adalah adanya proses sharinginformasi diantara
pihak-pihak yang terlibat dalam sistem jaringan komunikasi.
Dengan adanya UU No. 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran
kelompok-kelompok informasi masyarakat sebagai media pelayanan informasi.
Keberadaan UU KIP mengukuhkan hak warga Negara untuk memperoleh
informasi-informasi public dari badan public. Dengan terbukanya informasi
public yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan
semakin mendorong pembangunan parsipatif. Kelompok informasi diharapkan
dapat menjadi mediator untuk aksesibuilitas komunikasi dan informasi kepada
badan-badan public.
Panduan KIM
PENGERTIAN.
Kelompok Informasi Masyarakat yang
selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk
dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan
informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
III. VISI DAN MISI.
Visi KIM adalah terwujudnya masyarakat
informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas,
terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Misinya adalah mengembangkan, memberdayakan,
memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan
informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.
IV. AZAS PEMBENTUKAN.
KIM dibentuk berasaskan Pancasila, dengan
prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan,
kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari
anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
V. MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan
pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya
motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
Tujuan KIM adalah :
1. Sebagai mitra pemerintah
dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada
masyarakat ;
2. Sebagai mediator komunikasi
dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan
berkesinambungan ;
3. Sebagai forum media untuk
pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.
VI. FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1. Fungsi :
a. sebagai wahana untuk
penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan
pembangunan kepada masyarakat ;
b. sebagai wahana interaksi dan
berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM
dengan pemerintah ;
c. Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
d. Sebagai lembaga swadaya
masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan
informasi ;
e. Sebagai ajang silaturahmi
antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh
kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
2. Tugas :
a. Mewujudkan masyarakat yang
dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
b. Memberdayakan masyarakat
agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi
yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c. Menjadikan KIM sebagai
katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat
kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
3. Peran :
a. Memanage Informasi, yaitu mencari,
mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya ;
b. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus
informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c. Mengedukasi Insan
Informasi, yaitu meningkatkan sumber
daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima
terpaan arus informasi ;
VII. KEDUDUKAN.
KIM berkedudukan di tingkat desa dan
kelurahan secara mandiri dan non partisan sebagai wujud partisipasi
masyarakat dalam pembangunan di bidang komunikasi dan informasi.
Pada tingkat Dusun, RW atau komunitas kecil
lainnya dapat dibentuk kelompok-kelompok desiminanasi yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan KIM Desa atau Kelurahan.
VIII. STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi KIM terdiri
dari :
a. Penasehat ( Kepala
Desa/Lurah );
b. Pengarah ( Ketua LMD dan Ketua LKMD ) ;
c. Pembina ( Seksi Penerangan/pendidikan LKMD
)
d. Ketua ;
e. Wakil Ketua ;
f. Sekretaris ;
g. Bendahara ;
h. Seksi Organisasi dan
Peningkatan SDM ;
i. Seksi Pengelolaan dan Akses
Informasi ;
j. Seksi Pelayanan dan
Desiminasi Informasi ;
k. Seksi Pengembangan Usaha
Ekonomi Produktif;
Untuk menetapkan personil dalam susunan
kepengurusan KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh anggota
KIM.
IX. SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM dapat
menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan
untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a. dari anggota ;
b. dari bantuan pemerintah ;
c. dari kegiatan usaha produktif ;
d. dan sumbangan lain yang
tidak mengikat.
X. BUKU – BUKU ADMINISTRASI
Buku administrasi organisasi KIM, macamnya tergantung dari
perkembangan dan kebutuhan, semakin besar dan komplek kegiatan KIM
semakin banyak jenis buku-buku adminsitrasi yang harus disediakan.
Buku Administrasi dibagi dalam dua bagian, Buku Administrasi
Organisasi dan Buku Admnitrasi Usaha.
Sebagai awal beridirnya, paling tidak disediakan buku-buku
administrasi yang terdiri dari :
a. Buku Induk Keanggotaan
b. Buku Pengurus
c. Buku Tamu
d. Buku Rapat Anggota
e. Buku Rapat Pengurus
f. Buku Kegiatan
g. Buku Kas
h. Buku Agenda Surat
i. Buku Ekspedisi Surat
j. Dll.
XI. LAIN - LAIN.
1. Segenap komponen bangsa
baik yang ada di pusat maupun yang ada didaerah, baik dari kalangan pemerintah
(GO) maupun kalangan non pemerintah (NGO) yang sama-sama bertanggung jawab
terhadap pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta memiliki
komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan, persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan sumber
informasi bagi KIM.
2. Kelompok-kelompok sektoral
yang ada di masyarakat yang dibentuk karena persamaan profesi, dll.
pada tataran untuk memanage informasi, mediasi informasi, dan mengedukasi insan informasi, sebaiknya juga sebagai
anggota KIM.
3. Karena kedudukan KIM hanya
ada pada tingkat desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau
kabupaten dapat dibentuk “ Forum Komunikasi KIM “ sebagai wahana untuk tukar
pendapat,sharing pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai
jejaring pasar ( Market Networking) produksi anggota KIM.
Langganan:
Postingan (Atom)