Sesuai dengan Peran KIM diatas maka aktivitas KIM dalam pengelolaan informasi adalah sebagai berikut:
- Akses Informasi: mengenali kebutuhan kelompok, memecahkan masalah dengan mencari informasi dari berbagai sumber, memilah informasi berdasarkan bidang masalah, mengolah informasi, menyimpan informasi
- Diskusi Informasi: menyusun urutan masalah, merumuskan masalah tersebut, menguraikan secara rinci hal-hal yang perlu dilakukan untuk menindaklanjuti isi informasi
- Implementasi: menerapkan informasi, menerapkan keputusan dalam tindakan, melakukan monitoring, evaluasi serta tindak lanjut
- Networking: upaya menjalin hubungan dengan lembaga formal (pemerintah, perbankan, DPRD dan swasta) maupun informal (asosiasi profesi,LSM, mediakomunitas dan kelompok lain)
- Diseminasi: menyebarluaskan informasi dengan didukung sejumlah keterampilan
- Aspirasi: Dalam pertemuan, pengurus KIM mengajak anggota masyarakat untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang dihadapi, Usulan-usulan serta harapan-harapan
Semua peran tersebut dapat disingkat menjadi ADINDA. ADINDA menciptakan sistem komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat sehingga dapat tercipta suatu masyarakat yang berdaya.
Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapus