Senin, 14 Mei 2012

PEMBERDAYAAN KIM






PEMBERDAYAAN KIM
KIM diarahkan untuk menggunakan teknologi informasi dalam mengakses informasi, yang dalam implementasinya akan disesuaikan dengan kemampuan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, atau ketersediaan infrastuktur di lingkungan KIM berada.
POLA PEMBERDAYAAN KIM
Pemberdayaan KIM adalah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generik) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (konstektual). Pemberdayaan tersebut melibatkan berbagai elemen sosial meliputi: Pemerintahan, Swasta, Media Massa, Lembaga Masyarakat.
PENDEKATAN PEMBERDAYAAN KIM
Pendekatan dalam pemberdayaan  disesuaikan dengan karakteristik kelompok dan wilayahnya. Pemberdayaan tidak menjadi wahana untuk mengintervensi kelompok untuk kepentingan lain diluar fungsi KIM.
MEDIA UNTUK PEMBERDAYAAN KIM
Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut diperhitungkan fungsi media untuk KIM, penggunaan media oleh KIM, penyusunan agenda media KIM dan literasi media.
BENTUK PEMBERDAYAAN KIM
  1. Fasilitasi peningkatan kemampuan akses terhadap informasi (dalam bentuk sarana jaringan telepon dan perangkat komputer).
  2. Fasilitasi pengembangan proses diskusi dalam rangka pengelolaan informasi (dalam bentuk penataran kepada pimpinan kelompok sehingga mampu memimpin diskusi kelompok).
  3. Fasilitasi pengembangan implementasi informasi yang telah di akses (menghubungkan dengan instansi terkait lainnya misalnya melalui koordinasi kehumasan pemerintah).
  4. Fasilitasi perluasan jangkauan diseminasi informasi dari kelompok kepada masyarakat (membentuk jaringan dengan media, misalnya kelompok pembaca atau kelompok sosial lainnya seperti PKK).
KEGIATAN PEMBERDAYAAN KIM
  1. Menerbitkan dan mendistribusikan berbagai referensi
  2. Pelatihan dan pendidikan SDM
  3. Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah terutama yang berkaitan dengan fungsi KIM yaitu di bidang informasi dan kerjasama internasional
  4. Mengembangkan jaringan antar KIM
  5. Membuka jaringan KIM ke institusi terkait
  6. Mendistribusikan bahan informasi untuk KIM
  7. Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.

1 komentar:

  1. Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.

    BalasHapus