Minggu, 20 Mei 2012

Panduan KIM


 PENGERTIAN.
Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.


III.           VISI DAN MISI.
Visi KIM adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.

Misinya adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.


IV.             AZAS PEMBENTUKAN.
KIM dibentuk berasaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban.  Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.


V.                MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tujuan KIM adalah :
1.     Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.     Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.     Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.


VI.             FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1.  Fungsi :
a.      sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan  dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
b.     sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
c.      Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
d.     Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
e.      Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan,  persatuan dan kesatuan.

2.  Tugas :
a.      Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
b.     Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan  memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c.      Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan  kebersamaan dalam masyarakat.

3.  Peran :
a.      Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya ;
b.     Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c.      Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;



VII.         KEDUDUKAN.
KIM berkedudukan di tingkat desa dan kelurahan  secara mandiri dan non partisan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan di bidang komunikasi dan informasi.

Pada tingkat Dusun, RW atau komunitas kecil lainnya dapat dibentuk  kelompok-kelompok desiminanasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan KIM Desa atau Kelurahan.


VIII.      STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi KIM terdiri dari :
a.      Penasehat ( Kepala Desa/Lurah );
b.     Pengarah ( Ketua LMD dan Ketua LKMD ) ;
c.      Pembina  ( Seksi Penerangan/pendidikan LKMD )
d.     Ketua ;
e.      Wakil Ketua ;
f.       Sekretaris   ;
g.     Bendahara ;
h.     Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM ;
i.        Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi ;
j.       Seksi Pelayanan dan Desiminasi Informasi ;
k.      Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif;

Untuk menetapkan personil dalam susunan kepengurusan KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh anggota KIM.



IX.             SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a.      dari anggota ;
b.     dari bantuan pemerintah ;
c.      dari kegiatan usaha produktif ;
d.     dan sumbangan lain yang tidak mengikat.

X.                BUKU – BUKU ADMINISTRASI
Buku administrasi organisasi KIM, macamnya tergantung dari perkembangan dan kebutuhan,  semakin besar dan komplek kegiatan KIM semakin banyak jenis buku-buku adminsitrasi yang harus disediakan. 
Buku Administrasi dibagi dalam dua bagian, Buku Administrasi Organisasi dan Buku Admnitrasi Usaha.

Sebagai awal beridirnya, paling tidak disediakan buku-buku administrasi yang terdiri dari :
a.      Buku Induk Keanggotaan
b.     Buku Pengurus
c.      Buku Tamu
d.     Buku Rapat Anggota
e.      Buku Rapat Pengurus
f.       Buku Kegiatan
g.     Buku Kas
h.     Buku Agenda Surat
i.        Buku Ekspedisi Surat
j.       Dll.


XI.             LAIN - LAIN.
1.     Segenap komponen bangsa baik yang ada di pusat maupun yang ada didaerah, baik dari kalangan pemerintah (GO) maupun kalangan non pemerintah (NGO) yang sama-sama bertanggung jawab terhadap pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan sumber informasi bagi KIM.

2.     Kelompok-kelompok sektoral yang ada  di masyarakat yang dibentuk karena persamaan profesi, dll.  pada tataran untuk  memanage informasi, mediasi informasi, dan mengedukasi insan informasi, sebaiknya juga sebagai anggota KIM.

3.     Karena kedudukan KIM hanya ada pada tingkat desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau kabupaten dapat dibentuk “ Forum Komunikasi KIM “ sebagai wahana untuk tukar pendapat,sharing  pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai jejaring pasar ( Market Networking) produksi anggota KIM.

15 komentar:

  1. Blog yang sangat informatif, mohon ijin materi materi yang ada dalam blog ini akan saya gunakan untuk sosialisasi KIM di Kota Cirebon. (dodi solihudin)

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.

    BalasHapus
  3. makasih banyak Om.. permisi mau bawa.. GBU.

    BalasHapus
  4. Izin Copy Mas
    salam KIM Lampung Selatan

    BalasHapus
  5. Makasih info nya pak... izin share di blog saya, salam hormat kimgirijaya.blogspot.co.id

    BalasHapus
  6. Mohon di share kalau ada video Lomba KIM tingkat Daerah, Provinsi atau Nasional, kami mau jadikan referensi untuk ikut Lomba tingkat kabupaten.
    Salam dari KIM SEKATA kab. Nias Utara

    BalasHapus
  7. kami KIM Pulau Akar Desa Cemaga Kab Natuna Kepri, Salam Kenal

    BalasHapus
  8. ijin copy ya Mas... Kbetulan kami berencana melakukan sosialisasi pembentukan KIM di daerah kami, Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara. Terima Kasih Sebelumnya.

    BalasHapus
  9. mohon ijin save dan share.. maturnuwun

    BalasHapus