PENGERTIAN.
Kelompok Informasi Masyarakat yang
selanjutnya disingkat dengan KIM, adalah lembaga layanan publik yang dibentuk
dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat secara khusus sebagai layanan
informasi masyarakat terhadap isu-isu pembangunan sesuai dengan kebutuhannya.
III. VISI DAN MISI.
Visi KIM adalah terwujudnya masyarakat
informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas,
terampil, kretaif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Misinya adalah mengembangkan, memberdayakan,
memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan
informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.
IV. AZAS PEMBENTUKAN.
KIM dibentuk berasaskan Pancasila, dengan
prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan,
kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari
anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
V. MAKSUD DAN TUJUAN.
KIM dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan
pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya
motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
Tujuan KIM adalah :
1. Sebagai mitra pemerintah
dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada
masyarakat ;
2. Sebagai mediator komunikasi
dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan
berkesinambungan ;
3. Sebagai forum media untuk
pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.
VI. FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
1. Fungsi :
a. sebagai wahana untuk
penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan
pembangunan kepada masyarakat ;
b. sebagai wahana interaksi dan
berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM
dengan pemerintah ;
c. Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
d. Sebagai lembaga swadaya
masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan
informasi ;
e. Sebagai ajang silaturahmi
antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh
kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
2. Tugas :
a. Mewujudkan masyarakat yang
dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi ;
b. Memberdayakan masyarakat
agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi
yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
c. Menjadikan KIM sebagai
katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat
kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
3. Peran :
a. Memanage Informasi, yaitu mencari,
mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai
dengan kebutuhannya ;
b. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus
informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
c. Mengedukasi Insan
Informasi, yaitu meningkatkan sumber
daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima
terpaan arus informasi ;
VII. KEDUDUKAN.
KIM berkedudukan di tingkat desa dan
kelurahan secara mandiri dan non partisan sebagai wujud partisipasi
masyarakat dalam pembangunan di bidang komunikasi dan informasi.
Pada tingkat Dusun, RW atau komunitas kecil
lainnya dapat dibentuk kelompok-kelompok desiminanasi yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan KIM Desa atau Kelurahan.
VIII. STRUKTUR ORGANISASI.
Struktur atau susunan organisasi KIM terdiri
dari :
a. Penasehat ( Kepala
Desa/Lurah );
b. Pengarah ( Ketua LMD dan Ketua LKMD ) ;
c. Pembina ( Seksi Penerangan/pendidikan LKMD
)
d. Ketua ;
e. Wakil Ketua ;
f. Sekretaris ;
g. Bendahara ;
h. Seksi Organisasi dan
Peningkatan SDM ;
i. Seksi Pengelolaan dan Akses
Informasi ;
j. Seksi Pelayanan dan
Desiminasi Informasi ;
k. Seksi Pengembangan Usaha
Ekonomi Produktif;
Untuk menetapkan personil dalam susunan
kepengurusan KIM tersebut, dilakukan secara demokratis dari dan oleh anggota
KIM.
IX. SUMBER DANA.
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM dapat
menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan
untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
a. dari anggota ;
b. dari bantuan pemerintah ;
c. dari kegiatan usaha produktif ;
d. dan sumbangan lain yang
tidak mengikat.
X. BUKU – BUKU ADMINISTRASI
Buku administrasi organisasi KIM, macamnya tergantung dari
perkembangan dan kebutuhan, semakin besar dan komplek kegiatan KIM
semakin banyak jenis buku-buku adminsitrasi yang harus disediakan.
Buku Administrasi dibagi dalam dua bagian, Buku Administrasi
Organisasi dan Buku Admnitrasi Usaha.
Sebagai awal beridirnya, paling tidak disediakan buku-buku
administrasi yang terdiri dari :
a. Buku Induk Keanggotaan
b. Buku Pengurus
c. Buku Tamu
d. Buku Rapat Anggota
e. Buku Rapat Pengurus
f. Buku Kegiatan
g. Buku Kas
h. Buku Agenda Surat
i. Buku Ekspedisi Surat
j. Dll.
XI. LAIN - LAIN.
1. Segenap komponen bangsa
baik yang ada di pusat maupun yang ada didaerah, baik dari kalangan pemerintah
(GO) maupun kalangan non pemerintah (NGO) yang sama-sama bertanggung jawab
terhadap pemberdayaan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta memiliki
komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kegotong-royongan, persatuan dan
kesatuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, merupakan sumber
informasi bagi KIM.
2. Kelompok-kelompok sektoral
yang ada di masyarakat yang dibentuk karena persamaan profesi, dll.
pada tataran untuk memanage informasi, mediasi informasi, dan mengedukasi insan informasi, sebaiknya juga sebagai
anggota KIM.
3. Karena kedudukan KIM hanya
ada pada tingkat desa/kelurahan, maka untuk tingkat kecamatan dan atau
kabupaten dapat dibentuk “ Forum Komunikasi KIM “ sebagai wahana untuk tukar
pendapat,sharing pengalaman antar KIM, serta sekaligus sebagai
jejaring pasar ( Market Networking) produksi anggota KIM.
Blog yang sangat informatif, mohon ijin materi materi yang ada dalam blog ini akan saya gunakan untuk sosialisasi KIM di Kota Cirebon. (dodi solihudin)
BalasHapusTerima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapusmakasih banyak Om.. permisi mau bawa.. GBU.
BalasHapusmantab... izin copy nggeh
BalasHapusIzin Copy Mas
BalasHapussalam KIM Lampung Selatan
makasih nggeh..
BalasHapusthanks infonya,,mantap bos..
BalasHapusMakasih info nya pak... izin share di blog saya, salam hormat kimgirijaya.blogspot.co.id
BalasHapusMohon di share kalau ada video Lomba KIM tingkat Daerah, Provinsi atau Nasional, kami mau jadikan referensi untuk ikut Lomba tingkat kabupaten.
BalasHapusSalam dari KIM SEKATA kab. Nias Utara
kami KIM Pulau Akar Desa Cemaga Kab Natuna Kepri, Salam Kenal
BalasHapusIjin copy paste iya admin ?
BalasHapusijin copy ya Mas... Kbetulan kami berencana melakukan sosialisasi pembentukan KIM di daerah kami, Kab. Konawe Utara Prov. Sulawesi Tenggara. Terima Kasih Sebelumnya.
BalasHapusmhon ijin copy y pak
BalasHapusmohon ijin copy
BalasHapusmohon ijin save dan share.. maturnuwun
BalasHapus