Selasa, 15 Mei 2012

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan revitalisasi dan reaktualisasi dari kelompencapir yang disesuaikan dengan paradigma pembangunan dan pemerintah dewasa ini, dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan good governance. KIM berperan dalam memperlancar kontribusi dan distribusi informasi kepada masyarakat selain itu menjembatani antara masyarakat dan pemerintah dalam penyebaran informasi dan penyerapan serta penyerapan aspirasi. Masyarakat membentuk kelompok untuk mengatasi persoalan bersama melalui akses dan pemberdayaan informasi. 

KIM dibentuk untuk : 
1. Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok. 
2. Mengenali cara pemecahan masalah. 
3. Membuat keputusan bersama.
4. Melaksanakan keputusan dengan kerjasama 
5. Mengembangkan jaringan informasi buat memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan. 

Menurut Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial (2008:1) definisi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. 

Lokasi KIM terdapat di perkotaan atau di pedesaan. Anggota KIM dapat berjumlah 3 (tiga) orang sampai 30 (tiga puluh) orang, yang dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki/perempuan, pelajar/mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan. 

1. Asas Kim Pancasila, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi. 

2. Visi dan Misi KIM 

a. Visi kim Terwujudnya masyarakat inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera. 

b. Misi kim 

Adapun misi KIM, yaitu mendorong tumbuh dan berkembangnya kim secara mandiri, meningkatkan peranan kim dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat, meningkatkan kemampuan anggota kim dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi untuk mengatasi kesenjangan informasi, dan engembangkan dan meningkatkan aktifitas kim dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/menyalurkan aspirasi masyarakat.

3. Tugas Pokok dan Fungsi KIM 

a. Tugas Kim 
1) Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. 
2) Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota, sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa.
3) Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dan arah antar-kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (pemerintah), sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan persatuan bangsa. 

b. Fungsi Kim 
1) Sebagai wahana informasi antar-anggota kim, dari kim kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat. 
2) Sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan public.
3) Sarana peningkatan literasi anggota kim dan masyarakat di bidang informasi dan media massa dan 
4) Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi. 

4. Aktivitas Pokok KIM : ADINDA Aktivitas pokok KIM adalah ADINDA (Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial), meliputi : 
a. Akses informasi, yaitu melakukan aktifitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung.
b. Diskusi, yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi dan pecahkan masalah.
c. Implementasi, yaitu tahapan yang sebelumya diputuskan akan menerapkan dan mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang diperoleh.
d. Networking, yaitu jaringan kellembagaan yang merupakan hubungan dengan kelompok/lembaga/instansi teratur dalam rangka tukar menukar informasi dan pengalaman dalam mendayagunakan informasi
e. Diseminasi informasi, yaitu menyebarluaskan informasi dilakukan bila informasi itu sudah diolah kemudian disebarluaskan informasi ke lingkungan sekitar. 
f. Aspirasi, yaitu serap dan salurkan aspirasi masyarakat 

5. Kedudukan Dan Sifat 
a. Setiap kelompok social dapat membentuk kim mulai dari tingkat RT/RW, Desa sampai organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat.
b. Bersifat mandiri (bebas, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun) dan swadaya.
c. Dana operasional dan kesejahteraan anggota kim diperoleh dari kegiatan usaha yang dibangunnya.
d. Kim memerlukan pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga pemerintah, dari tingkat desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota/provinsi.
e. Kim dapat membentuk pusat/warung informasi sebagai tempat dimana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan.
f. Pusat informasi harus memiliki basis data (tulisan tangan ataupun disusun dengan teknologi informasi).
g. Kim dapat mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna atau pengelola layanan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain menggunakan jaringan internet.
h. Untuk memberikan landasan dan arah gerak kim perlu memiliki AD/ART. 

6. Hubungan Kelembagaan 
a. KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan pemerintah
b. KIM memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layana informasi kepada masyarakat
c. KIM sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembanguna seluruh masyarakat. 

7. Susunan Pengurus Kim Susunan pengurus disesuaikan dengan kondisi kelompok masyarakat. Keanggotaan dapat dibagi ke dalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan. Misalnya : 
a. Ketua dan Wakil Ketua 
b. Sekretaris dan wakil sekretris 
c. Bendahara dan wakil bendahara 
d. Pusat informasi 
e. Bidang pengumpulan informasi 
f. Bidang pengolahan informasi 
g. Bidang penyebaran informasi 
h. Bidang lainnya. 

8. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi 
a. Pola pertama Kim dapat menyediakan sendiri infrastruktur TIK, seperti computer dan jaringan internet sebagai layanan untuk anggota kim dan masyarakat sekitar untuk akses dan berinteraksi dengan berbagai sumber informasi.
b. Pola Kedua Kim dapat memanfaatkan program pelayanan dan mendayagunakan TIK di lingkungan pemerintah maupun masyarakat, seperti WARMASIF (warung masyarakat informasif), CAP (community access Point) dan Pe-PP (partnership for e-prosperity for the poor), warnet (warunginternet). 

sumber : Departemen Komunikasi dan Informatika. 2008. Kerangka Acuan Arah Pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.

Sumber Foto: Dishubkominfo Kabupaten Polewali Mandar

1 komentar:

  1. Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.

    BalasHapus