Aspek pemberdayaan meliputi;
1. Aktifitas mengakses media
Pemberdayaan ini
bertujuan agar literasi terhadap media massa (Radio, TV, Surat Kabar) dan
teknologi informasi dan komuniasi (Komputer/Internet) meningkat dan mampu
mengakses dan mendayagunakannya untuk peningkatan nilai tambah bagi kehidupan
masyarakat. Pemberdayaan antara lain dengan pelatihan dan fasilitasi penyediaan
sarana akses seperti media radio, TV, Surat Kabar dan media baru berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
2. Penyeleksian
Dengan memberikan pengetahuan
dan beragam sumber yang dapat dipercaya termasuk dari aparatur pemerintah agar
terampil dalam menyeleksi informasi yang diterima sehingga informasi tadi
bermanfaat bagi kehidupan para anggota.
3. Pengelolaan Informasi
Dengan memberikan
pengetahuan dan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pengeloaan
informasi. Termasuk dalam pengetahuan pendokumentasian informasi, cara
menganalisa dan pengambilan keputusan.
4. Pendiseminasian
Diperlukan keterampilan
pidato dan pengembangan diskuasi kelompok untuk penyebaran secara langsung, dan
juga melalui media komunikasi baik cetak atau elektronika yang dapat menjangkau
khalayak local lebih luas.
5. Penyerapan informasi dan aspirasi
dari masyarakat
Diperlukan keterampilan untuk mendengar dan kemampuan mengelola
pendapat, gagasan dan saran-saran masyarakat.
6. Pengambangan nilai tambah informasi
dama berbagai bentuk usaha
Perlu kewirausahaan / entrepreneurship sehingga
mampu mengubah peluang menjadi keuntungan.
Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapus