Senin, 14 Mei 2012

PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN KIM



  1. Visi dan Misi KIM
1.                  Visi KIM
Terwujutnya manyarakat informatif, cerdas, trampil, mandiri, berkepribadian, luhur dan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta hidup harmonis.
2.                  Misi KIM
Mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi pelayanan informasi dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat antar masyarakat dan lingkungannya, secara timbal balik, berkesinambungan dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya.

  1. Penyelenggara dan Pengelolaan KIM
1.                  Penyelenggara
Penyelenggara KIM adalah Lembaga/Organisasi masyarakat yang dibentuk secara khusus untuk mewujutkan Visi dan Misi.
2.                  Pengelola KIM
Pengelola KIM adalah orang atau kelompok orang yang ditugaskan oleh penyelenggara KIM serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pelayanan informasi, pembelajaran/pelatihan masyarakat yang diselenggarakan oleh KIM.
3.                  Pembentukan KIM
Pada dasarnya KIM merupakan suatu lembaga/organisasi yang dibentuk atas prakarsa/inisiatif masyarakat dengan kata lain dari, oleh dan untuk masyarakat dalam upaya meng-akses informasi pembangunan di semua bidang kehidupan.
1.                  Tujuan
Tujuan dibentuknya Kelompok Informasi Masyarakat adalah :
a.                   Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra kerja pemerintah dalam menyampaikan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
b.                  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mediator komunikasi dan informasi dari pemerintah untuk masyarakat dan sebaliknya secara berkesinambungan.
c.                   KIM sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan tingkat kesejahteraannya.
Selanjutnya terkait dengan tujuan dimaksud, dalam rangka pembentukan KIM, pemerintah berperan :
1)                  Memfasilitasi pembentukan KIM dalam hal ini Dinas/Badan/Kantor/Bagian informasi dan Komunikasi Kab/Kota, mengadakan koordianasi dengan pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
2)                  Membantu memberikan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk pengembangan KIM baik dalam bentuk alat-peralatan dan lainnya termasuk pembinaan langsung maupun tidak langsung.
3)                  Pembentukan KIM diusahakan adanya kebersamaan profesi sejenis dalam rangka mengefektifkan kelancaran komunikasi dan informasi.
4)                  Agar eksistensi kelembagaan KIM dapat diketahui dan dikenal oleh masyarakat, maka KIM dikukuhkan atau diresmikan oleh Dinas/Badan/Kantor/Bagian Informasi dan Komunikasi Kab/Kota setempat, dengan mengundang Dinas lintas sektor terkait tingkat Kecamatan, Pejabat Kelurahan /Desa, tokoh masyarakat/agama, pejabat desa dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan masyarakat setempat.
2.                  Persyaratan dan Tatacara Pembentukan
Untuk membentuk KIM diperlukan persyaratan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyelenggara sebagai berikut :
a.                   Memiliki tempat/gedung yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan KIM.
b.                  Memiliki data sasaran dan program pemberdayaan pembelajaran informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c.                   Memiliki sarana dan prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung administrasi pengelolaan KIM dan pemberdayaan/pelatihan.
d.                  Memiliki tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen pengelolaan KIM dan proses pemberdayaan informasi sesuai klarifikasi yang dibutuhkan.
e.                   Selanjutnya setelah point a,b,c dan d terpenuhi kemudian membentuk kepengurusan KIM dilengkapi rincian tugas dan tanggung jawab dengan susunan kepengurusan KIM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang/Seksi sesuai dengan kebutuhan.
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah :
a.                   Mengajukan izin kepada Camat melalui Lurah/Kepala Desa dengan melampirkan :
1.                  Surat keterangan izin pemakaian dari pemilik/penaggung jawab tempat kegiatan KIM.
2.                  Struktur Organisasi dan Susunan kepengurusan
3.                  AD/ART dan Akte notaris
4.                  Rencana program pemberdayaan Informasi yang akan dilaksanakan
5.                  Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
6.                  Data sasaran warga masyarakat (user informasi)
7.                  Rencana dan jadwal kegiatan 
b.                  Camat mengeluarkan izin setelah memenuhi persyaratan  tersebut diatas.
c.                   Bagi KIM yang berasal dari kelompencapir yang masih eksis sebelum pedoman ini diterbitkan agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam pedoman ini.
  1. Pengelolaan KIM
1.                  Jenis Program
Program yang dapat diselenggarakan di kelompok Informasi Masyarakat adalah program pemberdayaan dan pembelajaran/pelatihan Informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Adapun jenis program kegiatan meliputi ruang lingkup sebagai berikut :
2.                  Persiapan
3.                  Pelaksanaan
4.                  pemberdayaan dan Pengembangan KIM
5.                  Sumber Dana
6.                  Administrasi

2 komentar:

  1. Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.

    BalasHapus
  2. Siap terima kasih.kami dari desa nagrak pacet bandung ingin membentuk KIM.mohon dukungan dan kerja sama nya

    BalasHapus