Senin, 14 Mei 2012
Pemberdayaan KIM
Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi umum KIM (generic) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat (kontekstual). Kebutuhan tersebut juga yang melibatkan berbagai elemen sosial, seperti: pemerintah (eksekutif), partai politik, DPR/MPR (legislatif), penegak hukum (yudikatif), pengusaha, media massa, kelompok kepentingan (LSM) dan kelompok penekan (pressure group). Dipaparkan juga pembagian peran dari penyelenggara pengembangan dan pemberdayaan KIM, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta peran elemen masyarakat lainnya seperti swasta, media massa dan lembaga masyarakat.
Untuk meningkatkan kinerja pengembangan dan pemberdayaan KIM, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota wajib melakukan evaluasi secara langsung dan berkala terhadap keberdaan dan peranan KIM. Hasil evaluasi memuat kegiatan pengembangan dan pemberdayaan yang telah dilaksanakan. Bentuk kegiatan pemberdayaan yang dapat dilakukan diantaranya:
- Menerbitkan & mendistribusikan berbagai referensi;
- Pelatihan dan pendidikan SDM;
- Mengikutsertakan KIM dalam kegiatan pemerintah;
- Mengembangkan jaringan antar KIM;
- Membuka jaringan KIM ke institusi terkait;
- Mendistribusikan bahan informasi untuk KIM;
- Pengenalan dan peningkatan pemahaman dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapus