Penggunaan teknologi informasi dalam penyebaran informasi dapat menghilangkan batas ruang dan waktu.
- Audience: tetapkan target pembaca yang akan membaca web kita, ini akan mempengaruhi desain web, gaya bahasa yang digunakan, dan sebagainya.
- Content: isi web haruslah bermanfaat, memuat informasi yang dibutuhkan oleh target pembaca kita.
- Interactivity: bangun komunikasi interaktif dengan pembaca kita, siapkan fitur dimana pembaca dapat menuliskan pesan atau minimal sertakan alamat email sehingga mereka dapat dengan mudah menghubungi kita.
- Usability: halaman-halaman yang terdapat dalam web seharusnya dapat berfungsi semua dan menyajikan informasi yang relevan.
- Innovation: Inovasi diperlukan untuk dapat membuat kita terus “hidup”. Kita harus terus memikirkan bagaimana kita membuat web yang kita bangun dapat menarik pengunjung sebanyak mungkin.
• Banyak halaman yang belum selesai
• Tidak interaktif
• Minim data kontak
• Memuat informasi yang tidak dibutuhkan pembaca (mis: mempromosikan boss)
• Terlalu banyak hiasan yang mengakibatkan web lambat diakses
• Tidak up-to-date/jarang diperbaharui
• Tidak nyaman dibaca
Untuk mengevaluasi web yang telah kita bangun, ada tools gratis yang disediakan oleh Google, yaitu Google Analytics (http://www.google.com/anal
• Jumlah pengunjung yang membuka web kita tiap harinya
• Rata-rata lama kunjungan tiap orang
• Rata-rata jumlah halaman yang dibuka tiap kunjungan
• Kota dan negara asal pengunjung
• Darimana mereka masuk ke web kita
• Halaman yang paling banyak dikunjungi
• “Kata kunci” yang paling banyak digunakan di search engine (seperti Google dan Yahoo) untuk menemukan web kita
Dengan menggunakan tools ini, pemilik web akan dapat melakukan evaluasi terus menerus untuk meningkatkan kinerja dari webnya. Metoda-metoda seperti Search Engine Optimization, dapat digunakan untuk meningkatkan kunjungan (traffic) ke web kita melalui search engine.
Pemanfaatan TIK akan dapat membuat KIM meningkatkan perannya khususnya dalam pengelolaan informasi (mulai dari pengumpulan sampai penyebaran informasi), pengembangan kualitas SDM masyarakat di bidang informasi, dan menjembatani informasi antara masyarakat dengan pemerintah, swasta dan lembaga lainnya.
Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapus