Selasa, 15 Mei 2012

MEDIA UNTUK MEMBERDAYAKAN KIM



           Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut diperhitungkan:
1.      Fungsi Media Untuk KIM
a.      Mengumpulkan informasi
b.      Mengolah (klarifikasi) informasi
c.       Menemukan makna dan fungsi informasi
Sebagai saluran informasi bagi KIM untuk:
a.      Menyebarluaskan Informasi
b.      Menggunakan media  massa dan non media massa yang sesuai
c.       Mendapatkan umpan balik dari luar

2.      Penggunaan Media oleh KIM
a.      Kedalam: berkaitan dengan pilihan masalah yang dibahas dalam KIM. Pilihan tersebut akan mewarnai corak dan arah KIM
b.      Keluar: berkaitan dengan pilihan tema yang disebarkan. Pilihan ini akan mempengaruhi perspektif public tentang KIM yang bersangkutan

3.      Agenda Media KIM
a.      KIM menetapkan pandangan bahwa media komunikasi sama pentingnyabdengan isi komunikasi
b.      KIM memiliki agenda (urutan dan prioritas) dalam mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi.

4.      Literasi Media Kunci Pemberdayaan KIM
Dengan demikian, kunci pemberdayaan KIM adalah literasi media. Terdapat empat tingkatan literasi yaitu:
a.      Melek Huruf
v  Seharusnya pengelola dan anggota KIM sudah bias baca tulis
v  Jika masihh ada buta huruf, agenda pertama pemberdayaan KIM adalah program melek huruf
v  Melek huruf menjadikan anggota KIM pintar
b.      Melek Teknologi
v  Informasi akan bertambah dengan penguasaan teknologi informasi
v  Melek teknologi informasi memperluas cakrawala berfikir para anggota KIM
v  Menguasai Teknologi Informasi dari yang sederhana hingga yang canggih mutlak untuk memberdayakan KIM
c.       Melek Informasi
v  Menyadari bahwa ada cerita dibalik berita
v  Menyadari bahwa ada hikma dibalik pengetahuan
v  Menyadari bahwa ada keterampilan di balik informasi
v  Membaca rahasia informasi harus menjadi agenda KIM
d.      Melek Peradaban
v  Informasi harus memberikan kesadaran
v  KIM hendaknya memiliki keberpihakan kepada masyarakat terhadap informasi yang selalu beredar (berita positif)
v  Itulah kesadaran peradaban yang sepatutnya dimiliki KIM
Dengan demikian, KIM yang baik adalah yang dirasakan kehadirannya oleh public internal dan eksternalnya. Hanya KIM yang peduli dan kreatif yang dirasakan oleh publiknya.

1 komentar:

  1. Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.

    BalasHapus