Dalam rangka pemberdayaan KIM, maka patut diperhitungkan:
1. Fungsi Media Untuk KIM
a. Mengumpulkan informasi
b. Mengolah (klarifikasi) informasi
c. Menemukan makna dan fungsi informasi
Sebagai saluran informasi bagi KIM untuk:
a. Menyebarluaskan Informasi
b. Menggunakan media massa dan non media massa yang sesuai
c. Mendapatkan umpan balik dari luar
2. Penggunaan Media oleh KIM
a. Kedalam: berkaitan dengan pilihan
masalah yang dibahas dalam KIM. Pilihan tersebut akan mewarnai corak dan arah
KIM
b. Keluar: berkaitan dengan pilihan tema
yang disebarkan. Pilihan ini akan mempengaruhi perspektif public tentang KIM
yang bersangkutan
3. Agenda Media KIM
a. KIM menetapkan pandangan bahwa media
komunikasi sama pentingnyabdengan isi komunikasi
b. KIM memiliki agenda (urutan dan
prioritas) dalam mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi.
4. Literasi Media Kunci Pemberdayaan KIM
Dengan demikian, kunci
pemberdayaan KIM adalah literasi media. Terdapat empat tingkatan literasi
yaitu:
a. Melek Huruf
v Seharusnya pengelola dan anggota KIM
sudah bias baca tulis
v Jika masihh ada buta huruf, agenda
pertama pemberdayaan KIM adalah program melek huruf
v Melek huruf menjadikan anggota KIM
pintar
b. Melek Teknologi
v Informasi akan bertambah dengan
penguasaan teknologi informasi
v Melek teknologi informasi memperluas
cakrawala berfikir para anggota KIM
v Menguasai Teknologi Informasi dari
yang sederhana hingga yang canggih mutlak untuk memberdayakan KIM
c. Melek Informasi
v Menyadari bahwa ada cerita dibalik
berita
v Menyadari bahwa ada hikma dibalik
pengetahuan
v Menyadari bahwa ada keterampilan di
balik informasi
v Membaca rahasia informasi harus
menjadi agenda KIM
d. Melek Peradaban
v Informasi harus memberikan kesadaran
v KIM hendaknya memiliki keberpihakan
kepada masyarakat terhadap informasi yang selalu beredar (berita positif)
v Itulah kesadaran peradaban yang
sepatutnya dimiliki KIM
Dengan demikian, KIM yang baik adalah yang dirasakan
kehadirannya oleh public internal dan eksternalnya. Hanya KIM yang peduli dan
kreatif yang dirasakan oleh publiknya.
Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapus