Pengertian KIM
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan
dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau
kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari,
untuk masyarakat secara
mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan
pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Dasar Hukum
1. PP No. 38 Tahun 2007
Tentang pembagian urusan pemerintahan antara
pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah
kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota,
tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010
Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
Bentuk
KIM dapat dibentuk dari kelompok yang dibentuk
sebagai KIM atau Kelompok lain seperti kelompok tani, nelayan, UKM, atau yang
lainnya yang berfungsi juga sebagai KIM.
Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapus