KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) merupakan satu wadah yang pembentukannya dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Sebagai suatu wadah yang bersifat “Bottom Up” KIM dapat berperan sebagai patner kerja pemerintah dalam penyebaran luasan informasi pembangunan.
Peran KIM pada perjalanannya ternyata dapat lebih ditingkatkan khususnya pada e-Government. E-Government merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan layanan secara cepat dan transparan kepada masyarakat. E-Gov dapat berupa berbagai layanan kepada masyarakat semacam e-KTP, e-Voting, Digital Library, dan berbagai layanan online untuk masyarakat.
Disini peran KIM sebagai garda depan penyebarluasan informasi. Dengan adanya KIM maka dapat raih beberapa hal yaitu :
a. Penyebarluasan informasi yang lebih cepat dan tepat. Karena KIM berdiri atas inisiatif masyarakat
sendiri.
b. Menjadi pintu pelayanan buat masyarakat karena kapabilitas mengakses berb agai sumber
informasi
c. Masukan tentang berbagai kebijakan layanan online yang diberikan oleh Pemerintah sehingga
kebijakan pembangunan dapat lebih tepat sasaran.
Berbagai peran itu merupakan hal yang wajar diraih bila KIM sebagai lembaga masyarakat dapat memposisikan diri di kancah pembangunan informasi. Tantangan akan selalu ada, tetapi hendaknya tantangan yang ada dapat dihadapi dengan cara modern juga sebagai mana informasi yang merupakan jantung pembangunan masyarakat modern. Kuasai informasi maka dunia akan dalam genggaman.
Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapus