- Visi dan Misi KIM
1.
Visi KIM
Terwujutnya manyarakat informatif, cerdas, trampil, mandiri,
berkepribadian, luhur dan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan serta
hidup harmonis.
2.
Misi KIM
Mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi pelayanan informasi dan
komunikasi antara pemerintah dan masyarakat antar masyarakat dan lingkungannya,
secara timbal balik, berkesinambungan dalam upaya meningkatkan
kesejahteraannya.
- Penyelenggara dan Pengelolaan KIM
1.
Penyelenggara
Penyelenggara KIM adalah Lembaga/Organisasi masyarakat yang dibentuk
secara khusus untuk mewujutkan Visi dan Misi.
2.
Pengelola KIM
Pengelola KIM adalah orang atau kelompok orang yang ditugaskan oleh
penyelenggara KIM serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program
pelayanan informasi, pembelajaran/pelatihan masyarakat yang diselenggarakan
oleh KIM.
3.
Pembentukan KIM
Pada dasarnya KIM merupakan suatu lembaga/organisasi yang dibentuk atas
prakarsa/inisiatif masyarakat dengan kata lain dari, oleh dan untuk masyarakat
dalam upaya meng-akses informasi pembangunan di semua bidang kehidupan.
1.
Tujuan
Tujuan dibentuknya Kelompok Informasi Masyarakat adalah :
a.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mitra kerja
pemerintah dalam menyampaikan informasi dan komunikasi kepada masyarakat.
b.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai mediator
komunikasi dan informasi dari pemerintah untuk masyarakat dan sebaliknya secara
berkesinambungan.
c.
KIM sebagai penerima, penyebar informasi yang
berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan tingkat
kesejahteraannya.
Selanjutnya terkait dengan tujuan dimaksud, dalam rangka pembentukan KIM,
pemerintah berperan :
1)
Memfasilitasi pembentukan KIM dalam hal ini
Dinas/Badan/Kantor/Bagian informasi dan Komunikasi Kab/Kota, mengadakan
koordianasi dengan pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
2)
Membantu memberikan sarana prasarana yang dibutuhkan
untuk pengembangan KIM baik dalam bentuk alat-peralatan dan lainnya termasuk
pembinaan langsung maupun tidak langsung.
3)
Pembentukan KIM diusahakan adanya kebersamaan profesi
sejenis dalam rangka mengefektifkan kelancaran komunikasi dan informasi.
4)
Agar eksistensi kelembagaan KIM dapat diketahui dan
dikenal oleh masyarakat, maka KIM dikukuhkan atau diresmikan oleh Dinas/Badan/Kantor/Bagian
Informasi dan Komunikasi Kab/Kota setempat, dengan mengundang Dinas lintas
sektor terkait tingkat Kecamatan, Pejabat Kelurahan /Desa, tokoh
masyarakat/agama, pejabat desa dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
dan masyarakat setempat.
2.
Persyaratan dan Tatacara Pembentukan
Untuk membentuk KIM diperlukan persyaratan dan langkah-langkah yang akan
dilakukan oleh penyelenggara sebagai berikut :
a.
Memiliki tempat/gedung yang memungkinkan digunakan
untuk kegiatan KIM.
b.
Memiliki data sasaran dan program pemberdayaan
pembelajaran informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
c.
Memiliki sarana dan prasarana minimal yang akan
digunakan untuk mendukung administrasi pengelolaan KIM dan
pemberdayaan/pelatihan.
d.
Memiliki tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung
manajemen pengelolaan KIM dan proses pemberdayaan informasi sesuai klarifikasi
yang dibutuhkan.
e.
Selanjutnya setelah point a,b,c dan d terpenuhi
kemudian membentuk kepengurusan KIM dilengkapi rincian tugas dan tanggung jawab
dengan susunan kepengurusan KIM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Bidang/Seksi sesuai dengan kebutuhan.
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah :
a.
Mengajukan izin kepada Camat melalui Lurah/Kepala Desa
dengan melampirkan :
1.
Surat
keterangan izin pemakaian dari pemilik/penaggung jawab tempat kegiatan KIM.
2.
Struktur Organisasi dan Susunan kepengurusan
3.
AD/ART dan Akte notaris
4.
Rencana program pemberdayaan Informasi yang akan dilaksanakan
5.
Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki
6.
Data sasaran warga masyarakat (user informasi)
7.
Rencana dan jadwal kegiatan
b.
Camat mengeluarkan izin setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas.
c.
Bagi KIM yang berasal dari kelompencapir yang masih
eksis sebelum pedoman ini diterbitkan agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam
pedoman ini.
- Pengelolaan KIM
1.
Jenis Program
Program yang dapat diselenggarakan di kelompok Informasi Masyarakat
adalah program pemberdayaan dan pembelajaran/pelatihan Informasi yang
dibutuhkan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.
Adapun jenis program kegiatan meliputi ruang lingkup sebagai berikut :
2.
Persiapan
3.
Pelaksanaan
4.
pemberdayaan dan Pengembangan KIM
5.
Sumber Dana
6.
Administrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar