Apakah Sih KIM itu?
Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya terletak di di perkotaan/pedesaan beranggotakan 3 (tiga) sampai 30 (tiga puluh) orang dapat terdiri dari remaja, orang dewasa/tua, laki-laki atau perempuan, Pelajar atau mahasiswa, pedagang, petani atau nelayan dll
TUJUAN PEMBENTUKAN KIM
- Menemukan masalah bersama melalui diskusi dengan anggota kelompok.
- Mengenali cara pemecahan masalah
- Membuat keputusan bersama
- Melaksanakan keputusan dengan kerjasama.
- Mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.
Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera.
MISI KIM
- Mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri sebagai wahana informasi dalam masyarakat.
- Meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan Anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi.
- Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi.
- Memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
- Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.
- Menghubungkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok yang lainnya untuk mewujudkan kebersamaan, kesatuan dan persatuan bangsa.
Sebagai wahana informasi:
- Antar anggota KIM secara horisontal
- Dari KIM ke pemerintah secara bottom up
- Dari pemerintah kepada masyarakat secara top down
- Sebagai mitra dialog dengan Pemerintah, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan publik.
- Sarana peningkatan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat.
- Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.
Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapus