Senin, 14 Mei 2012

PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT



          Informasi menjadi “barang” yang paling berharga saat ini dan menjadi “alat” untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Untuk memperoleh dan mengelola informasi butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Diperlukan adanya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan paradigma komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan lagi komunikasi untuk masyarakat (communication for the people)

Dengan latar belakang tersebut maka dibentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang yang merupakan konsep alternative dalam mengatasi hambatan informasi di lingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat  di bawah pembinaan  Dinas Informasi Dan Komunikasi yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya.
Hal ini mendorong perlunya upaya pemberdayaan semua sektor secara kompetitif dan transparan yang bermuara pada  peningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Dalam pemberdayaan semua bidang tatanan kehidupan tentunya diperlukan adanya partisipasi masyarakat secara utuh, sedangkan Pemerintah dalam hal ini cukup memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga akan tercipta komunikasi yang sinergis, baik dalam menginformasikan issu-issu pembangunan  maupun menerima masukan dari masyarakat dengan mengedepankan iklim yang lebih terbuka dalam menerima, mengolah dan melayani informasi publik.
Ini merupakan paradigma baru dalam pranata kehidupan di era Globalisasi, dimana informasi menjadi kebutuhan yang sangat penting, karena dari informasi ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan yang akan  merubah sikap dan perilaku masyarakat, masyarakat akan menjadi cerdas, berpengetahuan, trampil dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraannya.

1 komentar:

  1. Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.

    BalasHapus