Dengan latar belakang tersebut maka dibentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang yang merupakan konsep alternative dalam mengatasi hambatan informasi di lingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat di bawah pembinaan Dinas Informasi Dan Komunikasi yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya.
Hal ini mendorong perlunya upaya pemberdayaan semua sektor secara kompetitif dan transparan yang bermuara pada peningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Dalam pemberdayaan semua bidang tatanan kehidupan tentunya diperlukan adanya partisipasi masyarakat secara utuh, sedangkan Pemerintah dalam hal ini cukup memfasilitasi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga akan tercipta komunikasi yang sinergis, baik dalam menginformasikan issu-issu pembangunan maupun menerima masukan dari masyarakat dengan mengedepankan iklim yang lebih terbuka dalam menerima, mengolah dan melayani informasi publik.
Ini merupakan paradigma baru dalam pranata kehidupan di era Globalisasi, dimana informasi menjadi kebutuhan yang sangat penting, karena dari informasi ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan yang akan merubah sikap dan perilaku masyarakat, masyarakat akan menjadi cerdas, berpengetahuan, trampil dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraannya.
Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.
BalasHapus