Minggu, 20 Mei 2012

Kelompok Informasi Masyarakat


Memasuki abad 21 ini, kita dihadapkan pada kekuatan semakin meluasnya arus globalisasi sebagai tuntutan kemajuan jaman yang ditandai oleh adanya persaingan bebas atau liberalisasi.  Pergeseran dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri dan memasuki masyarakat informasi, sehingga kini kita telah memasuki era dimana dunia tanpa batas terutama dalam bidang informasi dan komunikasi yang berimplikasi pada aspek Ipoleksosbudhankam.  Dalam era globalisasi tersebut perubahan terasa begitu cepat, dan apa yang akan terjadi diwaktu yang akan datang sulit untuk diprediksikan.
Salah satu variabel penting yang ikut menentukan percepatan dan perluasan arus globalisasi ialah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang semakin canggih dari waktu kewaktu.  Dominasi variabel ini mengandung implikasi bahwa kualitas dan pemberdayaan informasi dan komunikasi ( information and communicationempowering ) akan menjadi prasyarat dari upaya untuk menghadapi tantangan yang sekaligus untuk menangkap peluang di era globalisasi ini.

Betapapun pencapaian kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang telah menghantarkan kita  pada era digital ini, temuan media baru dalam komunikasi tidak akan mampu mematikan media yang lama, karena masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri.  Yang terjadi justru adalah saling mengisi ranah-ranah yang kosong dan memacu inovasi baru.   Demikian juga kehadiran media-media yang berbasis teknologi informasi, tidak serta merta mematikan media-media komunikasi tradisional dalam penyebaran informasi seperti “ kulak warto adol prungon “ atau “ bakul sinambi woro “ demikian juga terhadap komunikasi langsung (face to face communication )  yang secara naluriah selalu dilakukan karena kita sebagai makhluk sosial ( zoon politicon ). 

Dalam dekade terakhir, telah muncul kecenderungan-kecenderungan global yang mengarah pada keterbukaan dan akses yang lebih besar untuk memperoleh informasi, dan saat ini sudah diakui secara luas bahwa pertukaran informasi merupakan unsur penting dalam pembangunan partisipatif. Kecenderungan-kecenderungan menuju transparansi, disertai oleh revolusi komunikasi global, telah meningkatkan harapan publik akan jenis, cakupan, dan penyampaian informasi yang disediakan oleh lembaga - lembaga dalam sektor publik.   Hal ini sejalan dengan Hak asasi masyarakat di bidang informasi, yaitu Hak untuk tahu ( Right to know ) Hak untuk memberi tahu (  Right to tell )  dan Hak untuk mencari tahu ( Right to find out )

Informasi memang sudah menjadi  kebutuhan pokok bagi setiap manusia untuk dapat mengembangkan hidupnya baik secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial budaya serta keamanan dalam rangka pengembangan pribadi dan lingkungannya. Oleh karena itu memperoleh informasi publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia “.  Efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh adanya komunikasi yang baik antara pemerintah selaku pejabat publik yang menetapkan kebijakan-kebijakan publik dengan masyarakat/publik . Dan komunikasi tersebut akan berjalan jika ada transparansi informasi publik.

Reformasi telah mendorong perubahan ketatanegaraan dan pola hubungan kemasyarakatan yang semakin menghendaki transparansi dan demokratis.  Sistem politik hasil reformasi telah berpengaruh pada perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendorong pemerintahan yang berorientasi pada tata pemerintahan yang baik (good governance) yang antara lain ditandai dengan transparansi, demokratisasi, akuntablitasi serta terbukanya ruang publik untuk meningkatkan partisipasi dalam proses penetapan kebijakan publik, menuju masyarakat madani ( civil society ).

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2004,  sebagaimana telah diubah kedua dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 sebagai produk reformasi, telah memberikan otonomisasi pengurusan rumah tangga pemerintahan di daerah sesuai dengan potensi dan cultur yang dimilikinya. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti  daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan  dan  aspirasi  yang  tumbuh  dalam  masyarakat.
Peningkatan pelayanan publik dibidang informasi menjadi bagian penting dari prinsip-prinsip good governance, transpransi dan demokrasi.  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai forum media menjadi wahana untuk pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi tersebut.  Berlangsungnya interaksi dalam proses komunikasi dan desiminasi informasi secara face to face  dalam KIM, memiliki kekuatan sendiri karena senyawa dengan kultur masyarakat, terutama pada masyarakat pedesaan.  Kekuatan pada komunikasi langsung tersebut, antara komunikator/sumber informasi dengan publiknya karena proses ini memiliki hubungan emosional diantara keduanya, sehingga semua pihak dapat merasakan kondisi psikologis yang ada.  Hal ini karena hubungan komunikator dan audience diusahakan memenuhi apa yang disebut olehEveret. M. Rogers dengan homophily        ( kesamaan kondisi )sehingga menumbuhkan  emphaty (  kesamaan rasa )  dikedua belah pihak yang berkomunikasi. 

Keberadaan KIM dalam pemahaman teknologi komunikasi-informasi adalah merupakan jaringan komunikasi (communication networking), dimana sebuah sistem pendistribusian informasi dari satu pihak ke pihak lain, dan sistem pengaksesan informasi secara bebas dari pihak-pihak yang terlibat dalam sisten jaringan tersebut.  Masing-masing pihak memiliki peluang yang sama, baik dalam memproduksi maupun mengakses informasi. Prinsip utama jaringan adalah adanya proses sharinginformasi diantara pihak-pihak yang terlibat dalam sistem jaringan komunikasi.

Dengan adanya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin mendorong pentingnya kehadiran kelompok-kelompok informasi masyarakat sebagai media pelayanan informasi.  Keberadaan UU KIP mengukuhkan hak warga Negara untuk memperoleh informasi-informasi public dari badan public.  Dengan terbukanya informasi public yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan semakin mendorong pembangunan parsipatif.  Kelompok informasi diharapkan dapat menjadi mediator untuk aksesibuilitas komunikasi dan informasi kepada badan-badan public.

1 komentar:

  1. Terima kasih atas sumber yang dapat di akses oleh kelompok masyarakat desa, karena UU Desa No 6 Thn 2014 seperti tetuang dalam pasal 86 ayat 3,4,5 menjadikan desa yang kami tempati belum siap untuk melakukannya sesuai tuntutan UU, makanya kami proaktif mencari sumber referensi (tulisan bapak), untuk dpt kami pelajari dan terapkan. Thks.

    BalasHapus